Persyaratan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. No. 51 Jakarta Kotak Pos 4872 Jak. 12048 Telp. 5255733 Ps. 654 – Faks. (021) 5268045


PERSYARATAN PERMOHONAN PENUNJUKAN JASA K3 DIBIDANG JASA PEMERIKSAAN / PENGUJIAN DAN ATAU PELAYANAN KESEHATAN KERJA
(Pasal 8 ayat (2) Permenaker No.04 tahun 1995)

I. Surat permohonan bermaterai 6000, ditujukan kepada :
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, c.q Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan kerja..
Tembusan : Kepala Kantor Disnaker setempat.

Surat Permohonan dilengkapi syarat-syarat sbb:
1. Salinan Akte Pendirian Perusahaan
2. Salinan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
3. Salinan Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Salinan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan
5. Daftar peralatan sesuai bidang usaha jasanya
6. Struktur Organisasi Perusahaan
7. Salinan surat Keputusan sebagai dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja
8. Riwayat Hidup dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.
9. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
10. Pas foto berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 2 lembar.

II. Pemeriksaan syarat-syarat administrasi.

III. Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Penilai dari Pengawas Ketenagakerjaan.

IV. Pembuatan Surat Keputusan Penunjukan (berlaku selama 2 (dua tahun).

V. Pembuatan Surat Penolakan apabila tidak memenuhi syarat.

VI. Pengajuan Permohonan Perpanjangan harus diajukan 1(satu) bulan sebelum berakhir masa berlaku Keputusan Penunjukan dengan melampirkan syarat-syarat tersebut pada point I dan Laporan Kegiatan selama berlakunya Keputusan Penunjukan.

VN:F [1.9.3_1094]
Rating: 2.0/10 (1 vote cast)
VN:F [1.9.3_1094]
Rating: 0 (from 0 votes)
Persyaratan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 2.0 out of 10 based on 1 rating
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogplay

Leave a Reply